PELAKSANAAN KEGIATAN PENANAMAN RHL(P0) TAHUN 2022 DI WILAYAH KERJA BPDAS INDRAGIRI ROKAN

Main Article Content

Citra Rahmatia
M Wahid Syaefudin
Amelia Retno Eka Putri
Dinda Tri Agustina

Abstract

Efforts to mitigate disasters belonging to the hydrometeorological category are by returning the condition of the upstream area to its function as an area that can withstand runoff and improve the physical environment in an environmentally friendly way, namely by rehabilitating forests and land. In order to support the rehabilitation and conservation of forest resources policy, the directorate general of watershed control and forest rehabilitation (Ditjen PDASRH) is promoting land rehabilitation activities through several programs, one of which is forest and land rehabilitation (RHL). This study aims to determine whether the implementation of RHL P-0 activities in 2022 can run smoothly according to applicable regulations. The method used is the Systematic Sampling With Random Start method which is carried out through a sampling technique. Based on the evaluation and direct observation of the field and the data that has been processed, it can be concluded that the RHL P-0 activity in Pasaman Regency, West Sumatra Province, was said to be successful because the percentage of growing plants planted as a whole reached 91.16%.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahmatia, C., Syaefudin, M., Eka Putri, A., & Agustina, D. (2023). PELAKSANAAN KEGIATAN PENANAMAN RHL(P0) TAHUN 2022 DI WILAYAH KERJA BPDAS INDRAGIRI ROKAN. Jurnal Informatika, Sistem Informasi Dan Kehutanan (FORSINTA), 2(2), 97-101. https://doi.org/10.53978/jfsa.v2i2.292
Section
Articles

References

[1] Departemen Kehutanan (2008). PP No 76 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan. Departemen Kehutanan. Jakarta.
[2] Kadri, W., Soerjono, R. dan perbatasari,D.U. (1992), Manual kehutanan. Buku Dapartemen Kehutanan Republik Indonesia. Jakarta. 129 hlm.
[3] Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 26/Menhut-II/2010. (2010). Tentang Perubahan Terhadap Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 Tentang Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Jakarta.
[4] Peraturan Menteri Kehutanan No. P.63/Menhut-II/2011. (2011) Tentang Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai. Jakarta : Kementerian Kehutanan.
[5] Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. (2018) Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
[6] Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
[7] Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. (1999). Tentang Kehutanan.
[8] Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2018. Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. tentang tata cara pelaksanaan, kegiatan pendukung, pemberian insentif, serta pembinaan dan pengendalian kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Jakarta. KEMEN LHK
[9] Elang.or.id (2015, 06 Desember). Pengertian Daerah Aliran Sungai (DAS). Diakses pada 06 Desember 2015, dari https://elang.or.id/blog/pengertian-daerah-aliran-sungai-das/
[10] I. N. Surasana, F. Fauzi, and B. Priyono, “Persepsi Masyarakat Pada kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan,” Agrienvi: Jurnal Ilmu Pertanian, vol. 16, no. 2, 2022.
[11] N. Purwanti, S. Rahim, and M. S. Hamidun, “Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan  Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (RHL) di Kabupaten Bone Bolango,” Jurnal Belantara, vol. 5, no. 1, pp. 72–80, 2022.
[12] N. Noormalinda, S. B. Peran, and G. S. Rudy, “Persepsi Masyarakat desa hamak Timur Terhadap Rencana Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan di Kawasan Hutan lindung gunung mantiut Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” Jurnal Sylva Scienteae, vol. 4, no. 4, p. 637, 2021.
[13] H. Ariga, S. Subhan, and R. Moulana, “Persepsi Masyarakat  terhadap kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan (RHL) Di Desa Tingkem kecamatan blangjerango Kabupaten Gayo Lues,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian, vol. 7, no. 2, pp. 831–835, 2022.
[14] H. Syah and E. Aprio, “Implementasi peraturan bupati Merangin Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Dalam Pembukaan Lahan Perkebunan di desa Seling Kecamatan tabir Kabupaten Merangin Propinsi Jambi tahun 2017,” Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah, vol. 3, no. 2, pp. 62–73, 2021.
[15] R. N. Pratama and A. Sukaesih, “Kampanye komunikasi Jaringan Kerja penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI) dalam penyelamatan hutan Riau Pasca Kebakaran Hutan Dan Lahan tahun 2015,” Jurnal Riset Mahasiswa Dakwah dan Komunikasi, vol. 2, no. 4, p. 186, 2020.