Implikasi UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terhadap Peningkatan Investasi Di Provinsi Jambi
Main Article Content
Abstract
Hukum dan ekonomi harus berjalan dalam suatu wadah yang harmonis dan diarahkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat, salah satu upaya untuk mensejahterakan rakyat adalah dengan menggerakkan perekonomian melalui penciptaan iklim dunia usaha yang kondusif. Implikasi peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing. Karena Undang-Undang Penanaman Modal dibentuk dan dibangun dengan pertimbangan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara.
Hasil penelitian menunjukan bahwa implikasi UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) merupakan landasan bagi pembentukaan Perda Propinsi Jambi Nomor 10 tahun 2012 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sehingga dapat mempercepat pembangunan perekonomian daerah, mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, sedangkan untuk meningkatkan investasi penanam modal perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah.