Pajak dan Retrebusi Daerah
DOI:
https://doi.org/10.53978/jd.v2i2.17Keywords:
Pajak, Pajak DaerahAbstract
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu cara meningkatkan APBD apabila dijalankan dengan benar, sesuai dengan UU No.34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Wajib pajak harus menjalankan kewajibannya membayar pajak yang ditetapkan yang harus sesuai dan tidak menjadi beban bagi pembayar pajak. Apabila ini berjalan dengan baik maka pembayaran pajak tersebut diatas akan berperan mengantar perekonomian masyarakat dan akhirnya kesejahteraan masyarakatpun akanĀ meningkat.